ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Bila pemerintah yang dihasilkan oleh pemilu 2014 tidak berdasarkan UUD 45, TNI dapat melaksanakan kudeta konstitusional, yaitu kudeta yang diperintahkan oleh UUD.
JAKARTA, Jaringnews.com - Kekacauan atau chaos dapat saja muncul, apabila ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima kekalahan yang dialami dalam Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Apalagi, Mahkamah Konstitusi pada 23 Januari lalu telah memutuskan bahwa Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dapat digunakan sebagai alasan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kekacauan.
Pada saat demikian, TNI boleh, bahkan harus bertindak melakukan kudeta konstitusional untuk mengembalikan negara kepada UUD 1945. Kalau proses Pemilu bertentangan dgn UUD 45, adalah kewajiban TNI untuk mengembalikannya kepada UUD 45. Karena setiap anggota TNI telah bersumpah bahwa dia hanya akan patuh dan taat kepada negara yang berdasarkan UUD 45. Demikian pula pada pasal 7 ayat 1 UU no 34 thn 2004 tentang TNI sangat jelas tertulis bahwa TNI akan menjaga keselamatan negara RI yang berdasarkan UUD 45.
Ini adalah pendapat Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto, yang selama beberapa bulan terakhir disampaikan melalui sejumlah tulisan di media massa. Tulisan-tulisan itu telah mendapat tanggapan yang luas termasuk dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly bahkan mengakui telah menghubungi Panglima TNI untuk mengetahui sejauh mana relevansi pandangan-pandangan kritis Ponto ini.
Pada saat demikian, TNI boleh, bahkan harus bertindak melakukan kudeta konstitusional untuk mengembalikan negara kepada UUD 1945. Kalau proses Pemilu bertentangan dgn UUD 45, adalah kewajiban TNI untuk mengembalikannya kepada UUD 45. Karena setiap anggota TNI telah bersumpah bahwa dia hanya akan patuh dan taat kepada negara yang berdasarkan UUD 45. Demikian pula pada pasal 7 ayat 1 UU no 34 thn 2004 tentang TNI sangat jelas tertulis bahwa TNI akan menjaga keselamatan negara RI yang berdasarkan UUD 45.
Ini adalah pendapat Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto, yang selama beberapa bulan terakhir disampaikan melalui sejumlah tulisan di media massa. Tulisan-tulisan itu telah mendapat tanggapan yang luas termasuk dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly bahkan mengakui telah menghubungi Panglima TNI untuk mengetahui sejauh mana relevansi pandangan-pandangan kritis Ponto ini.
Ponto, lahir di Sangir, 6 November 1955. Perwira TNI AL ini menghabiskan sebagian besar kariernya di dunia intelijen, termasuk dengan menjadi atase pertahanan di sejumlah negara. Sebelum pensiun dari TNI, ia tercatat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) hingga September 2013. Ia termasuk perwira yang rajin menuliskan pemikiran-pemikirannya. Salah satu buku karyanya, TNI dan Perdamaian di Aceh, Catatan 880 Hari Pra dan Pasca-MOU Helsinki, terbit akhir tahun lalu, yang merupakan catatan-catatannya sebagai perwira TNI dalam turut mengelola perdamaian di Serambi Mekkah itu.
Untuk menggali lebih jauh hasil olah pikirnya di sekitar potensi kekacauan pasca Pemilu, serta untuk mengetahui lebih dalam gagasan pria yang di masa remaja dekat dengan Alm Mohammad Hatta (wapres pertama RI) di sekitar peran TNI dalam politik di Indonesia, wartawan Jaringnews Eben Ezer Siadari berkesempatan mewawancarai Ponto di sebuah tempat di Jakarta (19/4). Berikut ini petikan wawancara tersebut.
Jaringnews: Boleh kami tahu mengapa Anda demikian intens dalam menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No 48 tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945? Apa sesungguhnya yang menjadi concern Anda?
Laksda (Purn) TNI Soleman B. Ponto: Yang menjadi concern saya adalah akibat dari adanya keputusan MK tersebut. Bila keputusan itu (Pemilu tidak serentak) dijalankan, maka siapapun yang menang dalam pilpres dapat dianggap inkonstitusionil atau tidak berdasarkan UUD 45.
Maksudnya?
Pada 23 Januari 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan memutuskan bahwa Pertama, Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kedua, amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya.
Bila kedua putusan itu dihadapkan kepada kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 45, sangat terlihat bahwa keputusan pertama, yaitu Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, merupakan hasil pengujian Undang-Undang No. 42/2008 terhadap UUD 45. Akan tetapi keputusan kedua, yaitu Amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya., yang merupakan penentuan waktu berlakunya sebuah Undang-undang, tidak ditemukan dalam kewenangan MK.
Artinya?
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MK berwenang, pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 10 ayat (1) UU no 24 tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa MK berwenang, pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 47 UU no 24 th 2003 ttg Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan didalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Artinya keputusannya tentang pemilu serentak harus segera dijalankan, tidak boleh ditunda sampai tahun 2019. Karena MK telah memutuskan bahwa pemilu yg tidak serentak itu bertentangan dengan UUD45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam sejumlah tulisan Anda di media massa, Anda mengemukakan kemungkinan TNI melakukan kudeta konstitusional apabila keputusan MK menimbulkan kevakuman kekuasaan. Dapat Anda jelaskan?
Akibat dari Putusan MK itu bukan karena kevakuman kekuasaan yang menjadi masalahnya, tetapi karena bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi masalah utama. Kalau bertentangan dgn UUD 45, adalah kewajiban TNI untuk mengembalikannya kepada UUD 45. Karena setiap anggota TNI telah bersumpah bahwa dia hanya akan patuh dan taat kepada negara yang berdasarkan UUD 45.
Demikian pula pada pasal 7 ayat 1 UU no 34 thn 2004 tentang TNI sangat jelas tertulis bahwa TNI akan menjaga keselamatan negara RI yang berdasarkan UUD 45.
Karena itu bila pemerintah yang dihasilkan oleh pemilu 2014 tidak berdasarkan UUD 45, adalah kewajiban TNI untuk mengembalikannya kepada UUD 45. Itulah maksud saya sehingga TNI dapat melaksanakan kudeta konstitusional, yaitu kudeta yang diperintahkan oleh UUD.
Dalam sumpah prajurit dihadapan Tuhan dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, �Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara�.
Seberapa besar kemungkinan hal-hal mengkhawatirkan ini dapat muncul?
Setiap saat dapat saja muncul. Apalagi kalau terjadi kekacauan sebagai akibat dari adanya pihak-pihak yang tidak dapat menerima kekalahan yang dialami dalam pileg maupun dalam pilpres.
Boleh kami tahu dari mana saja sumber informasi bapak dalam menganalisis hal ini?
Sumbernya semua berasal dari putusan-putusan MK serta pasal-pasal yang ada dalam UUD45, UU no 34 thn 2004 ttg TNI, UU no 3 tahun 2002 ttg Pertahanan Negara dan UU no 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi.
Boleh kami tahu sudah sejauh mana hal ini ada diskusikan/bicarakan kepada pihak2 yang terkait?
Saya kan sudah purnawirawan, jadi yang bisa saya lakukan hanya menulis disurat kabar saja.
Dalam tulisan Anda yang terakhir di Koran Tempo, Anda menyampaikan sejumlah saran kepada Pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Bisa Anda elaborasi lagi?
Ya seperti yang sudah saya tulis itulah. Detilnya tergantung pemerintah untuk menindak lanjutinya.
Apakah Anda tidak takut dianggap menyebarkan ketakutan dengan analisis-analisis yang suram ini?
Ah, saya tidak merasa menyebar ketakutan, tetapi hanya menyajikan fakta yang terdapat dalam aturan perundang-undangan kita.
Dewasa ini situasi politik Indonesia cukup memanas. Banyak purnawirawan TNI yang berbicara dan menyampaikan aspirasi. Apa pendapat Anda?
Untuk menyampaikan aspirasi itu adalah hak setiap warga negara dan negara sudah menyiapkan saluran untuk menyampaikan aspirasinya. Dukungan purnawirawan terhadap partai tertentu sama saja dengan dukungan warga negara yang lain. Tidak ada hal yang istimewa. Sama saja dengan deklarasi dukungan ILUNI, atau deklarasi dukungan lulusan mahasiswa ITB kepada salah satu capres baru baru ini.
Sejauh mana peran elit militer dalam perpolitikan Indonesia menurut Anda?
Militer aktif dilarang berpolitik, dan tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Karena itu militer aktif tidak memiliki pengaruh dalam dunia politik di indonesia.
Dalam Pemilu kali ini, siapa atau koalisi seperti apa yang menurut Anda ideal bagi Indonesia?
Koalisi yang ideal adalah koalisi yang menggambarkan kebhinekaan Indonesia yang indah seperti pelangi.
Sumber : jaringnews.com
0 Response to "Bisakah KUDETA dilakukan TNI di Indonesia? Ini Jawabannya,"
Posting Komentar